Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Bersalah Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir Yosua ucapkan terima kasih untuk keputusan majelis hakim pn jakarta selatan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Barisan penasihat hukum Ferdy Sambo, pada saat sidang pembacaan putusan hakim, Senin (13/2/2023) 

"Siapa yang pertama kali memiliki niat jahat, siapa yang pertama kali membuat suatu perencanaan? Itu lah pelaku utama," kata Martin Simanjuntak.

Sehingga yang disebut orang Riuchard Eliezer pelaku utama, kata Martin sangat keliru.

"Menurut saya keliru (Richard Eliezer pelaku utama), karena pasal 340 adalah delik terakhir," ujarnya.

"Menurut pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, aktor utama adalah Putri Candrawati dan Ferdy Sambo," kata Martin, yang dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Dia menyebut, tidak akan ada peristiwa ini kalau tidak niat jahat dan rencana dari Putri dan Ferdy Sambo untuk menghabisis nyawa Brigadir Yosua.

"Eliezer hanya sebagai pelengkap saja,"

Dia meminta semua pihak melihat kasus ini dengan kejernihan hati dan pikiran untuk membaca ketentuan hukum.

"Bukan hanya mencocok-cocokkan, yang bertujuan menguntungkan orang tertentu," jelasnya. (*)

Baca juga: Hakim: Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan Tapi Karena Putri Candrawati Sakit Hati ke Brigadir Yosua

Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis, Hakim: Mulai Isi Amunisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved