Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis, Hakim: Mulai Isi Amunisi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara rapi dan sistematis.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara rapi dan sistematis.
Pernyataan tersebut dinyatakan Wahyu Iman Santoso pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus Ferdy Sambo.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam tersebut telah merencanakan pembunuhan mantan ajudannya itu.
Rencana Ferdy Sambo dalam perkara tersebut kata Hakim Wahyu Iman Santoso yakni diawali dengan pengisian amunisi milik Richard Eliezer alias Bharada E.
"Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga kata majelis hakim memerintahkan kepada Bharada E untuk mengambil senjata HS milik morban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat Siapkan Mental untuk Vonis Ferdy Sambo dan Putri
Keterangan itu juga dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang menurut majelis hakim menjadi salah satu upaya dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menanamkan keyakinan untuk membunuh Brigadir Yosua.
"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa," kata Hakim Wahyu.
Dengan adanya fakta tersebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini kalau perbuatan Ferdy Sambo memang sudah direncanakan dan dipikirkan.
Bahkan, Ferdy Sambo disebut telah memikirkan rencana pembunuhan Brigadir Yosua dengan rapih dan sistematis.
"Menimbang bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," tukas Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Richard Eliezer, Samuel, Romer, saksi ahli Fira, Farah dan Sumirat. Berdasarkan yang hal yang telah diuraikan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan kepada Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang waktu itu digunakan sarung tangan berwarna hitam," kata Majelis Hakim di persidangan.
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Putri Candrawati
Richard Eliezer
Kadiv Propam
sistematis
amunisi
Tribunjambi.com
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat Siapkan Mental untuk Vonis Ferdy Sambo dan Putri |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Harus Terima Vonis Majelis Hakim, Anggota Komisi III DPR RI: Meski Lebih Berat |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Jika Hukuman Ferdy Sambo Tak Maksimal akan Jadi Tamparan Bagi Kepolisian |
![]() |
---|
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.