Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis, Hakim: Mulai Isi Amunisi

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara rapi dan sistematis.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Ferdy Sambo saat diminta maju untuk melihat barang bukti senjata api yang disita, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) 

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Vonis Ferdy Sambo Tak Maksimal akan Jadi Tamparan Bagi Kepolisian

Jika hukuman yang diterima mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi institusi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS).

Dia menyebutkan hal itu dalam mengkritisi soal proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan polisi dan mengkorbankan polisi itu seharusnya menjadi momentum memperbaiki kinerja Polri.

Sebab kata Bambang, dalam kasus tersebut menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu menurut Bambang menjadi tamparan keras bagi Polri.

"Ini menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, polisinya polisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua."

"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."

"Dan yang lebih jauh lagi apakah hukuman ini juga akan memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja kepolisian ke depan," ujar Bambang Rukminto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved