Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Sebut Jika Hukuman Ferdy Sambo Tak Maksimal akan Jadi Tamparan Bagi Kepolisian
Jika hukuman yang diterimaFerdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi kepolisian
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jika hukuman yang diterima mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS).
Dia menyebutkan hal itu dalam mengkritisi soal proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan polisi dan mengkorbankan polisi itu seharusnya menjadi momentum memperbaiki kinerja Polri.
Sebab kata Bambang, dalam kasus tersebut menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu menurut Bambang menjadi tamparan keras bagi Polri.
"Ini menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, polisinya polisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua."
Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua
"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."
"Dan yang lebih jauh lagi apakah hukuman ini juga akan memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja kepolisian ke depan," ujar Bambang Rukminto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Bambang mengatakan, terbukanya kasus terbunuhnya Brigadir Yosua dapat menjadi momentum untuk perbaikan-perbaikan internal Polri.
Namun kalau sebaliknya momentum tersebut tidak dijadikan intropeksi di internal Polri dan tidak dijadikan perbaikan akan mempengaruhi persepsi publik.
"Tentunya akan lepas begitu saja dan kita melihat penegakan hukum akan begini-begini saja dan ini akan jelas sangat dipersepsi negatif oleh publik dan sangat disayangkan sekali."
"Makanya saya mendorong bahwa momentum itu jangan dilewatkan begitu saja, tapi harus ada langkah-langkah konkret terkait dengan perbaikan kinerja di kepolisian," imbuhnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan menuntut hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawati.
Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak
Putri Candrawati
kepolisian
Polri
Kadiv Propam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sidang Vonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, Ini Harapan Kakak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Menyita Perhatian Publik, Universitas Pasundan Gelar Nonton Bareng |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak: Semoga Hakim Diberi Roh Kebijaksaan Beri Keadilan Bagi Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.