Sidang Ferdy Sambo

Pengamat Sebut Jika Hukuman Ferdy Sambo Tak Maksimal akan Jadi Tamparan Bagi Kepolisian

Jika hukuman yang diterimaFerdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi kepolisian

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ferdy Sambo jalani sidang putusan dari Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jika hukuman yang diterima mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi institusi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS).

Dia menyebutkan hal itu dalam mengkritisi soal proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan polisi dan mengkorbankan polisi itu seharusnya menjadi momentum memperbaiki kinerja Polri.

Sebab kata Bambang, dalam kasus tersebut menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu menurut Bambang menjadi tamparan keras bagi Polri.

"Ini menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, polisinya polisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua."

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua

"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."

"Dan yang lebih jauh lagi apakah hukuman ini juga akan memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja kepolisian ke depan," ujar Bambang Rukminto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Bambang mengatakan, terbukanya kasus terbunuhnya Brigadir Yosua dapat menjadi momentum untuk perbaikan-perbaikan internal Polri.

Namun kalau sebaliknya momentum tersebut tidak dijadikan intropeksi di internal Polri dan tidak dijadikan perbaikan akan mempengaruhi persepsi publik.

"Tentunya akan lepas begitu saja dan kita melihat penegakan hukum akan begini-begini saja dan ini akan jelas sangat dipersepsi negatif oleh publik dan sangat disayangkan sekali."

"Makanya saya mendorong bahwa momentum itu jangan dilewatkan begitu saja, tapi harus ada langkah-langkah konkret terkait dengan perbaikan kinerja di kepolisian," imbuhnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan menuntut hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawati.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved