Sidang Ferdy Sambo

Pengamat Sebut Jika Hukuman Ferdy Sambo Tak Maksimal akan Jadi Tamparan Bagi Kepolisian

Jika hukuman yang diterimaFerdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi kepolisian

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ferdy Sambo jalani sidang putusan dari Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan 

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Nonton Bareng Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Merasa Deg-degan

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Harapan Ibunda Brigadir Yosua ke Majelis Hakim

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat doakan Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada anaknya.

Harapan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti hadir ke Jakarta untuk mendengarkan langsung putusan atau vonis kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Bukan hanya Sambo, sidang vonis hari ini juga untuk Putri Candrawati.

Baca juga: Jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Perlawanan Keluarga Yosua

"Semoga diberi roh hikmat bijaksana dari surga, dari Tuhan agar mereka bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya untuk anak saya almarhum Brigadir Yosua," harap Rosti Simanjuntak.

Sementara kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Rosti menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Namun dia mengharapkan agar Richard Eliezer sepenuhnya menyadari kesalannya.

Sebab Richard Eliezer kata Rosti Simanjuntak, sejak awal persidangan telah datang dan minta kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua.

Atas ketulusan hati Bharada E tersebut keluarga Brigadir Yosua memaafkan.

"Semoga Bharada E dipakai Tuhan menjadi anak-Nya yang benar-benar bertobat," kata Rosti dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.

"Biarlah proses hukum berjalan dari hakim untuk Bharada E, kami sepenuhnya menyerahkan ke Majelis Hakim,"

"Semoga Bhara E benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya,"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wawako Jambi Minta Dinas Damkar Sesuaikan Sarpras yang Memadai

Baca juga: Loker Jambi Hari Ini 13 Februari 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1

Baca juga: Jadi Irup di SMA 18 Merangin, Kapolsek Sungai Manau Beri Pemahaman Agar Terhindar dari Radikalisme

Baca juga: LPSK Sambangi Rumah 17 Anak Korban Pelecehan Seksual Anak di Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved