Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Sebut Jika Hukuman Ferdy Sambo Tak Maksimal akan Jadi Tamparan Bagi Kepolisian
Jika hukuman yang diterimaFerdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi kepolisian
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jika hukuman yang diterima mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo tidak maksimal atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi tamparan bagi institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS).
Dia menyebutkan hal itu dalam mengkritisi soal proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya bahwa proses hukum dalam kasus pembunuhan yang melibatkan polisi dan mengkorbankan polisi itu seharusnya menjadi momentum memperbaiki kinerja Polri.
Sebab kata Bambang, dalam kasus tersebut menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu menurut Bambang menjadi tamparan keras bagi Polri.
"Ini menyangkut dengan mantan Kadiv Propam Polri, polisinya polisi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua."
Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua
"Artinya kalau nanti hukuman ini tidak maksimal, tentunya akan menjadi tamparan bagi penegakan hukum terutama bagi Kepolisian."
"Dan yang lebih jauh lagi apakah hukuman ini juga akan memberikan dampak positif bagi perbaikan kinerja kepolisian ke depan," ujar Bambang Rukminto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Bambang mengatakan, terbukanya kasus terbunuhnya Brigadir Yosua dapat menjadi momentum untuk perbaikan-perbaikan internal Polri.
Namun kalau sebaliknya momentum tersebut tidak dijadikan intropeksi di internal Polri dan tidak dijadikan perbaikan akan mempengaruhi persepsi publik.
"Tentunya akan lepas begitu saja dan kita melihat penegakan hukum akan begini-begini saja dan ini akan jelas sangat dipersepsi negatif oleh publik dan sangat disayangkan sekali."
"Makanya saya mendorong bahwa momentum itu jangan dilewatkan begitu saja, tapi harus ada langkah-langkah konkret terkait dengan perbaikan kinerja di kepolisian," imbuhnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan menuntut hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawati.
Dalam proses keduanya pun telah menjalani sidang replik dan duplik.
Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua
Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.
Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.
"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.
Ibunda Brigadir Yosua: Putri Candrawati Biang Kerok Pembunuhan Berencana
Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat menyebutkan bahwa Putri Candrawati menjadi dalang peneybab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan anaknya.
Pernyataan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menghadiri sidang putusan kasus Ferdy Sambom, Senin (13/2/2023).
Rosti menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu mengetahui seluruh peristiwa yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu itu.
Sehingga menurut Rosti Simanjuntak bahwa Putri Candrawati menjadi biak kerok penyebab anaknya ditembak oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E menembak Brigadir Yosua disebut atas perintah Ferdy Sambo.
"Jadi disini Putri Candrawati adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," kata Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Sidang Vonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, Ini Harapan Kakak Brigadir Yosua
Karena itu, Rosti memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Dia menuturkan bahwa tuntutan JPU telah melukai hati pihak keluarga lantaran anaknya telah dibunuh secara keji dan biadab di rumah dinas Ferdy Sambo.
"PC disini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai Ibunda daripada almarhum Yosua, sangat-sangat kecewa dan sangat-sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam. Karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa," jelasnya.
Rosti mengatakan, jika memang anaknya bersalah, maka Putri Candrawati dan Sambo seharusnya menempuh jalur hukum.
Akan tetapi, keduanya dengan sengaja menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Oleh sebab itu, Rosti meminta Putri Candrawati dapat dihukum secara maksimal dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
"Jadi Putri Candrawati selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Kami mengharapkan diatas 15 sampai 20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara sang istri yakni Putri Candrawati dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Maruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Nonton Bareng Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua Merasa Deg-degan
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Harapan Ibunda Brigadir Yosua ke Majelis Hakim
Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat doakan Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada anaknya.
Harapan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti hadir ke Jakarta untuk mendengarkan langsung putusan atau vonis kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Bukan hanya Sambo, sidang vonis hari ini juga untuk Putri Candrawati.
Baca juga: Jika Ferdy Sambo Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Perlawanan Keluarga Yosua
"Semoga diberi roh hikmat bijaksana dari surga, dari Tuhan agar mereka bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya untuk anak saya almarhum Brigadir Yosua," harap Rosti Simanjuntak.
Sementara kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Rosti menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Namun dia mengharapkan agar Richard Eliezer sepenuhnya menyadari kesalannya.
Sebab Richard Eliezer kata Rosti Simanjuntak, sejak awal persidangan telah datang dan minta kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua.
Atas ketulusan hati Bharada E tersebut keluarga Brigadir Yosua memaafkan.
"Semoga Bharada E dipakai Tuhan menjadi anak-Nya yang benar-benar bertobat," kata Rosti dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
"Biarlah proses hukum berjalan dari hakim untuk Bharada E, kami sepenuhnya menyerahkan ke Majelis Hakim,"
"Semoga Bhara E benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya,"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wawako Jambi Minta Dinas Damkar Sesuaikan Sarpras yang Memadai
Baca juga: Loker Jambi Hari Ini 13 Februari 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1
Baca juga: Jadi Irup di SMA 18 Merangin, Kapolsek Sungai Manau Beri Pemahaman Agar Terhindar dari Radikalisme
Baca juga: LPSK Sambangi Rumah 17 Anak Korban Pelecehan Seksual Anak di Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak
Putri Candrawati
kepolisian
Polri
Kadiv Propam
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Sidang Vonis Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, Ini Harapan Kakak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Menyita Perhatian Publik, Universitas Pasundan Gelar Nonton Bareng |
![]() |
---|
Rosti Simanjuntak: Semoga Hakim Diberi Roh Kebijaksaan Beri Keadilan Bagi Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.