Pelecehan Seksual di Jambi
LPSK Sambangi Rumah 17 Anak Korban Pelecehan Seksual Anak di Jambi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kunjungi orangtua 17 anak, disebut korban pelecehan seksual seorang wanit muda berinisial NT aliasa YST (
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kunjungi orangtua 17 anak, disebut korban pelecehan seksual seorang wanit muda berinisial NT aliasa YST (20).
Didampingi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi, pihak LPSK menemui 8 orangtua korban, dan berdiskusi terkait penanganan rehabilitasi korban, yang sedang berlangsung di Rumah Rehabilitasi Sosial, Alyatama.
Pantauan di lokasi, orangtua para korban, menjelaskan sejumlah kronologis yang terjadi, hingga keluhan yang dialami oleh para korban selama menjalani rehabilitasi di Alyatama.
Diketahui, sebanyak 17 orang menjadi korban pelecehan seksual oleh wanita di kawasan Rawasari. Seorang wanit, MT alaias YST telah ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keterangan Polda Jambi, NT melecehkan anak ini, di kediamannya dengan modus rental Playstation. Ia memaksa anak, untuk menyentuh bagian intimnya, hingga dua orang anak dipaksa hingga bersetubuh dengannya.
Sementara itu, NT juga mengaku sebaliknua, NT lah yang menjadi sebagai korban pemerkosaan 8 anak, dan saat ini pihaknya telah melapor ke PPA Polresta Jambi.
Dalam laporannya, NT mengaku diperkosa 8 anak, yang satu pelakunya ada yang berusia 15 tahun. NT mengaku diperkosa di kamarnya, tangan, kaki hingga kepalanya diinjak, dan bajunya dibuka paksa. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Ayam Broiler di Pasar Angso Duo Jambi Rp 23 Ribu per Kg
Baca juga: Pakar Ekspresi Bongkar Perasaan Boy William saat Meminta Maaf kepada Ayu Ting Ting
Baca juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawati Biang Kerok Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua