Berita Viral

Biadabnya Senior Prada Lucky, Dipaksa LGBT hingga Olesi Cabai di Kemaluannya, Tangis Sang Ibu Pecah

Tangis pecah mewarnai suasana sidang saat ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang telah

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Biadabnya Senior Prada Lucky, Dipaksa LGBT hingga Olesi Cabai di Kemaluannya, Tangis Sang Ibu Pecah 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus kematian Prajurit Dua atau Prada Lucky Cehpril Saputra Namo berlangsung dramatis di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada 27-28 Oktober 2025.

Ya, sebanyak 17 terdakwa seniora Prada Lucky dan empat saksi, termasuk orang tua korban hadir dalam persidangan yang mengungkapkan fakta mengerikan.

Dalam dakwaan, Oditor Militer Letkol Chk Yusdiharto menyebut para terdakwa menganiaya Prada Lucky dan memaksanya mengaku LGBT, tuduhan yang tidak terbukti dan dipertanyakan oleh ayah korban.

Salah satu saksi, Prada Richard, mengaku dipaksa mengaku hubungan sesama jenis dan mengalami kekerasan fisik.

Tangis pecah mewarnai suasana sidang saat ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, memohon hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang telah menghilangkan nyawa anaknya secara biadab.

Selain itu, ia juga meminta para pelaku dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup.

Baca juga: Adegan Mahasiswi Penerima KIP Dugem dan Party Viral di Instagram dan Telegram, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Presiden Praboowo Minta Kapolri Prioritaskan 3 Dosa Besar: Tumpas Narkoba, Penyelundupan, dan Judol

kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM di lingkungan militer.

Prada Lucky, 23 tahun, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga dianiaya seniornya di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Sebelum meninggal, ia dirawat intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo.

Sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Kronologi Lengkap Kasus Kematian Prada Lucky

Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 23 tahun, adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Pada 6 Agustus 2025, Lucky meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di satuan tugas.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved