Berita Viral
Adegan Mahasiswi Penerima KIP Dugem dan Party Viral di Instagram dan Telegram, Begini Nasibnya Kini
Viral di sosial media mahasiswi inisial TSK penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepergok asik dugem dan party.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media mahasiswi inisial TSK penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepergok asik dugem dan party.
Video mahasiswi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menerima KIP kepergok asik dugem dan parti viral di sosial media.
Ya, mahasiswi TSK itu kepergok tengah berpesta di sebuah klub malam.
Dalam video yang viral di sosial media, mahasiswi itu tampak asik dugem.
Rekaman video itu sempat viral di Instagram, namun kini sudah dihapus.
Kini nasib mahasiswi ini pun disorot.
Baca juga: Pingsan Istri Tahu Suami Punya Rahim, Sudah Tiga Tahun Menikah, Niat Periksa Tak Kunjung Punya Anak
Baca juga: Habis Jokowi Disindir Roy Suryo Gegara Tak Mau Tempati Rumah Pensiun Rp 200 M: Kumpul Termul Disitu
Baca juga: Apa Itu Aritmia, Penyakit Diderita Kak Seto Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit, Benarkah Mematikan?
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.
Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.
Menanggapi hal itu, pihak UNS melalui rilis resmi dan membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.
"Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023," tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Solo via Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS," jelasnya.
Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:
Surat Peringatan Pertama
mahasiswi
party
dugem
beasiswa
Kartu Indonesia Pintar
KIP
Universitas Sebelas Maret
UNS
viral
Tribunjambi.com
| Anjing Rottweiler Hitam Penuh Luka Masuk Kamar Mandi Warga Jambi, Ekspresi Ketakutan |
|
|---|
| Guru Hamil Ditinggal Suami Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Usai Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| Menangis Pipit Widari Jasad Suaminya Belum Ditemukan, 7 Tersangka Malah Dibebaskan: Demi Anak Saya |
|
|---|
| Terkuak Awal Adik Ipar Dibooking Suami Kakaknya hingga Dibayar Rp 500 Ribu, Istri Sah Geleng-geleng |
|
|---|
| Istri yang Pergoki Suami B0oking Ipar 2 Kali di Tebo Jambi Gugat Cerai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Adegan-Mahasiswi-Penerima-KIP-Dugem-dan-Party-Viral-di-Instagram-dan-Telegram-Begini-Nasibnya-Kini.jpg)