Berita Viral

Adegan Mahasiswi Penerima KIP Dugem dan Party Viral di Instagram dan Telegram, Begini Nasibnya Kini

Viral di sosial media mahasiswi inisial TSK penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepergok asik dugem dan party.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Adegan Mahasiswi Penerima KIP Dugem dan Party Viral di Instagram dan Telegram, Begini Nasibnya Kini 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral di sosial media mahasiswi inisial TSK penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepergok asik dugem dan party.

Video mahasiswi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang menerima KIP kepergok asik dugem dan parti viral di sosial media.

Ya, mahasiswi TSK itu kepergok tengah berpesta di sebuah klub malam.

Dalam video yang viral di sosial media, mahasiswi itu tampak asik dugem.

Rekaman video itu sempat viral di Instagram, namun kini sudah dihapus.

Kini nasib mahasiswi ini pun disorot.

Baca juga: Pingsan Istri Tahu Suami Punya Rahim, Sudah Tiga Tahun Menikah, Niat Periksa Tak Kunjung Punya Anak

Baca juga: Habis Jokowi Disindir Roy Suryo Gegara Tak Mau Tempati Rumah Pensiun Rp 200 M: Kumpul Termul Disitu

Baca juga: Apa Itu Aritmia, Penyakit Diderita Kak Seto Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit, Benarkah Mematikan?

Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, TSK tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Ia juga merupakan penerima KIP-Kuliah tahun 2023.

Menanggapi hal itu, pihak UNS melalui rilis resmi dan membenarkan status TSK sebagai mahasiswa aktif.

"Bahwa mahasiswa dengan inisial TSK adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023," tulis Sekretaris UNS, Agus Riewanto, dalam rilisnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Solo via Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Agus menegaskan, mahasiswa tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan UNS," jelasnya.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sejumlah sanksi, antara lain:

Surat Peringatan Pertama

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved