Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Bersalah Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir Yosua ucapkan terima kasih untuk keputusan majelis hakim pn jakarta selatan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Barisan penasihat hukum Ferdy Sambo, pada saat sidang pembacaan putusan hakim, Senin (13/2/2023) 

Ferdy Sambo Bersalah Divonis Hukuman Mati

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Usai sidang, dia mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga, terutama bagi kepolisian.

Dia tidak ingin ada lagi polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk membunuh manusia.

"Jangan ada lagi poliisi yang menjadi pelaku kejahatan, jangan manfaatkan jabatan untuk melakukan kejahatan," ungkap Rosti di PN Jaksel.

Adapun hakim yang memutuskan pidana mati untuk Ferdy Sambo ini adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.

Pantauan, Rosti terlihat menangis beberapa menit ketika hakim mengucapkan putusan pidana mati itu.

Dia terlihat sesenggukan di ruang sidang, yang duduk di barisan depan, didampingi kuasa hukumnya.

Adapun pada perkara ini, tidak ada yang dianggap hakim sebagai faktor meringankan untuk Ferdy Sambo.

Sementara hal memberatkan, selain telah mengambil nyawa manusia, suami Putri Candrawati itu juga disebut telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam.

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI)

Selain itu, dia juga dinilai telah mencoreng wajah institusi kepolisian hingga ke dunia internasional.

Baca juga: Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Tak Beranjak dari Kursi

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Dia tidak beranjak dari kursinya sejak duduk di sana, mulai dari jelang jam 10.00 pagi.

Perempuan yang merupakan guru SD di Sungai Bahar itu mengikuti semua proses pembacaan putusan yang sangat panjang itu, yang memakan waktu hingga 5 jam.

Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.

Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, sempat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.

Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.

Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.

Yosua Bukan Pelaku Pemerkosaan

Majelis Hakim menyatakan tidak meyakini Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.

Hal itu diungkapkan dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua adalah perbuatan atau sikapnya yang menimbulkan sakit hati pada Putri Candrawati.

"Perbuatan atau sikap korban Yosua membuat perasaan sakit hati yang begitu mendalam bagi Putri candrawati," kata Hakim Wahyu saat membacakan putusan.

Disebutkan juga, bahwa motif kekerasan seksual tidak bisa dibuktikan menurut hukum.

"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap putri candrawati," ungkap Hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengesampingkan dokumen laporan Apsifor terkait hasil pemeriksaan psikologis terdakwa.

Sebab, Putri Candrawati dinilai tak sesuai dengan profil sebagai seorang korban pelecehan seksual maupun kekerasan seksual.

"Laporan Apsifor layak untuk dikesampingkan," ungkapnya.

Apalagi melihat bahwa Putri Candrawati yang merupakan sarjana lulusan kedokteran gigi, memiliki pemahaman yang bagus tentang kesehatan.

Namun saat mengaku dibanting dan diperkosa Yosua, Putri tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

Harapan Keluarga

Kakak Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat, mengharapkan hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo.

"Semoga hakim melihat bagaimana jerihatan hati seorang ibu yang kehilangan anaknya," kata Yuni di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dia menyebut hati ibunya sangat hancur sejak mendapatkan kabar meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Yuni mengenang Yosua sebagai sosok yang baik, dan perhatian pada keluarga.

"Kami sudah kehilangan dia selamanya. Semoga hakim memberikan kami keadilan," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta.

Pada hari ini hakim membacakan vonis putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan sebagai otak pelaku.

Pada hari ini, Putri Candrawati juga akan menjalani sidang agenda pembacaan vonis.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo satu level dalam pembunuhan berencana kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang sidang pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam dan istri, Senin (13/2/2023).

Awalnya Martin Simanjuntka mengatakan ada pemahaman yang keliru terkait keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sebab primer dalam dakwaan jaksa yakni pasal 340.

"Siapa yang pertama kali memiliki niat jahat, siapa yang pertama kali membuat suatu perencanaan? Itu lah pelaku utama," kata Martin Simanjuntak.

Sehingga yang disebut orang Riuchard Eliezer pelaku utama, kata Martin sangat keliru.

"Menurut saya keliru (Richard Eliezer pelaku utama), karena pasal 340 adalah delik terakhir," ujarnya.

"Menurut pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, aktor utama adalah Putri Candrawati dan Ferdy Sambo," kata Martin, yang dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Dia menyebut, tidak akan ada peristiwa ini kalau tidak niat jahat dan rencana dari Putri dan Ferdy Sambo untuk menghabisis nyawa Brigadir Yosua.

"Eliezer hanya sebagai pelengkap saja,"

Dia meminta semua pihak melihat kasus ini dengan kejernihan hati dan pikiran untuk membaca ketentuan hukum.

"Bukan hanya mencocok-cocokkan, yang bertujuan menguntungkan orang tertentu," jelasnya. (*)

Baca juga: Hakim: Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan Tapi Karena Putri Candrawati Sakit Hati ke Brigadir Yosua

Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis, Hakim: Mulai Isi Amunisi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved