Sidang Ferdy Sambo
Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.
Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.
Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.
Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, terlihat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.
Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.
Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.

Motif Pembunuhan Brigadir Yosua: Bukan Pemerkosaan
Majelis Hakim menyatakan tidak meyakini Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Hal itu diungkapkan dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua adalah perbuatan atau sikapnya yang menimbulkan sakit hati pada Putri Candrawati.
"Perbuatan atau sikap korban Yosua membuat perasaan sakit hati yang begitu mendalam bagi Putri candrawati," kata Hakim Wahyu saat membacakan putusan.
Disebutkan juga, bahwa motif kekerasan seksual tidak bisa dibuktikan menurut hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.