Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo Bersalah Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir Yosua ucapkan terima kasih untuk keputusan majelis hakim pn jakarta selatan
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.
Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, sempat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.
Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.
Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.
Yosua Bukan Pelaku Pemerkosaan
Majelis Hakim menyatakan tidak meyakini Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.
Hal itu diungkapkan dalam pembacaan amar putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua adalah perbuatan atau sikapnya yang menimbulkan sakit hati pada Putri Candrawati.
"Perbuatan atau sikap korban Yosua membuat perasaan sakit hati yang begitu mendalam bagi Putri candrawati," kata Hakim Wahyu saat membacakan putusan.
Disebutkan juga, bahwa motif kekerasan seksual tidak bisa dibuktikan menurut hukum.
"Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap putri candrawati," ungkap Hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengesampingkan dokumen laporan Apsifor terkait hasil pemeriksaan psikologis terdakwa.
Sebab, Putri Candrawati dinilai tak sesuai dengan profil sebagai seorang korban pelecehan seksual maupun kekerasan seksual.
"Laporan Apsifor layak untuk dikesampingkan," ungkapnya.
Apalagi melihat bahwa Putri Candrawati yang merupakan sarjana lulusan kedokteran gigi, memiliki pemahaman yang bagus tentang kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.