Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir Yosua, Hakim Vonis Mati Mantan Kadiv Propam

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Sebab menurut Rosti Simanjuntak bahwa hakim telah menjawab doa dan memberikan keadilan atas meninggalnya sang anak.

"Sesuai dengan harapan dan doa yang kami panjatkan kepada Tuhan setiap saat. Tuhan telah nyatakan mujizatnya melalui hakim," kata Rsosti.

"Hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbutan Ferdy Sambo dia mendapatkan vonis pidana mati," ucapnya.

"Sangat berterimakasih kepada semua, para hakim, jaksa, publik, maupun media dan semua yang mendukung kami," ujar Rosti Simanjuntak dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Rosti Simanjuntak juga menyampaikan kepada Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum lainya yang mengawal kasus tersebut hingga vonis.

Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu oleh Ferdy Sambi Cs diungkap Majelis Hakim dalam amar putusan.

Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga akan membacakan vonis terhadap Putri Candrawati.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ini Motifnya

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawati.

Namun motif didasari adanya rasa sakit hati kepada almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved