Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir Yosua, Hakim Vonis Mati Mantan Kadiv Propam

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.

Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, terlihat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.

Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru

Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu pidana mati," sebut hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Biaya perkara dalam kasus Ferdy Sambo tersebut dibebankan kepada negara.

Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua

Putusan atau vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan harapan keluarga keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

Mantan Kadiv Propam itu merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada suami Putri Candrawati tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat

Terkait vonis tersebut, Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan terimakasih kepada Mejelis Hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved