Pembunuhan Brigadir Yosua
Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Apa yang membuat Putri Candrawati merasa sakit hati hingga harus mengarang cerita pemerkosaan?
Hakim tidak menjelaskan hal tersebut di persidangan.
Adapun suaminya, Ferdy Sambo, yang juga telah menjalani vonis, dinyatakan bersalah dan dihukum pidana mati.
Baca juga: Pelajar Pengemudi Mobil Dinas Penumpang Tanpa Busana Terbukti Bersalah, Terancam 2 Tahun Penjara
Vonis Ferdy Sambo
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim yang memimpin sidang, yang memutuskan pidana mati untuk Ferdy Sambo ini adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
Pada perkara ini, tidak ada yang dianggap hakim sebagai faktor meringankan untuk Ferdy Sambo.
Sementara hal memberatkan, selain telah mengambil nyawa manusia, suami Putri Candrawati itu juga disebut telah melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan seorang Kadiv Propam.
Selain itu, dia juga dinilai telah mencoreng wajah institusi kepolisian hingga ke dunia internasional.
Di ruang sidang, juga hadir Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua yang jadi korban pembunuhan di Duren Tiga.
Dia terlihat menangis beberapa menit ketika hakim mengucapkan putusan pidana mati itu.
Rost sesenggukan di ruang sidang, yang duduk di barisan depan, didampingi kuasa hukumnya.
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Usai sidang, dia mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga, terutama bagi kepolisian.
Dia tidak ingin ada lagi polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk membunuh manusia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.