Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua apresiasi vonis pidana mati yang diberikan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun Putri Candrawati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua Hutabarat apresiasi putusan atau vonis pidana mati yang diberikan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara Putri Candrawati.
Bahkan atas keputusan hakim yang memvonis mantan Kadiv Propam itu membuat Samuel terharu.
Hal serupa juga dirasakan saat mendengarkan keputusan hakim yang memberikan hukum pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawati.
Putusan yang diberikan kepada kedua tedakwa tersebut menurut Samuel Hutabarat menunjukkan bahwa adanya keadilan di Indonesia.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia menyampaikan vonis tersebut menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati telah memenuhi unsur dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," jelas Samuel Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal
Baca juga: Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas
Lebih lanjut, Samuel menyatakan bahwa pihak keluarga besar Yosua di Jambi pun menyambut positif mengenai vonis tersebut.
"Sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di pengadilan negeri jakarta selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim," tukasnya.
Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawati.
Dalam perkara ini, Putri Candrawati divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawati divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Samuel Hutabarat
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
putusan
vonis
pidana mati
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas |
![]() |
---|
Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Bertugas Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.