Sidang Ferdy Sambo
Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas
Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir Yosua mengaku puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada Kuat Maruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam P
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir Yosua mengaku puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim kepada Kuat Maruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat Maruf telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sehingga divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kata Roslin Vonis ini sangat luar biasa karena sesuai harapan keluarga harus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 8 tahun.
"Keluarga sudah puas, kemarin JPU cuma memberikan 8 tahun, tapi kali ini dua kali lipat vonis, dan hakim yang memberikan vonis luar biasa," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya hakim sangat jeli dalam memberikan vonis, sesuai dengan dakwaan, termasuk dalam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Kami memberikan apresiasi hakim yang sangat jeli dan bijaksana dalam memberikan vonis hukuman kepada Kuat Maruf," ungkapnya.
Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Baca juga: Hakim: Kuat Maruf Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua Bersama Ferdy Sambo
Menurutnya vonis ini sudah layak diberikan kepada Kuat Maruf, karena Roslin merasa geram dan menilai Kuat Maruf selalu membuat candaan selama persidangan.
"Setiap persidangan perasaan dibuat candaan terus, kayak dibuat mainan, padahal perasaan kita keluarga sudah bagaimaan hancurnya, tapi kita merasa dia santai-santai aja disetiap persidangan seperti tidak ada terbebani," jelasnya.
Bahkan kata dia ekspresi Kuat Maruf seperti merasa puas Brigadir Yosua meninggal dunia.
Kata dia, dihukum 15 tahun kurunganpun Kuat Maruf hanya tersenyum.
"kita lihat dia senyum-senyum aja, jadi dia memang tidak ada rasa beban," tutupnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Baca juga: Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Bertugas Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua
Baca juga: SKK Migas PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pemerintah Turunkan Angka Stunting di Tanjabbar
Rizky Billar Bangun Bisnis Properti di Bali Demi Wujudkan Impian Lesti Kejora: Impian Sebelum Nikah |
![]() |
---|
6 Promo Pizza Hut Hari Ini 14 Februari 2023, Paket Spesial untuk yang Tersayang hanya Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Bertugas Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Hakim: Kuat Maruf Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua Bersama Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.