Sidang Ferdy Sambo
Hakim: Kuat Maruf Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua Bersama Ferdy Sambo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.
Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.
Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.
Baca juga: Bunda Corla Komentari Gaya Putri Candrawati saat Dihukum 20 Tahun Penjara: Kayak Muka Orang Pening
Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.
"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"
"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"
Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.
"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"
"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"
"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"
"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"
Majelis Hakim
Kuat Maruf
Ricky Rizal
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kadiv Propam
Ferdy Sambo
Putri Candrawati Sakit Hati dengan Brigadir Yosua, Sebabkan Ferdy Sambo Dihukum Mati |
![]() |
---|
Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Berat: Memilih Berbohong Demi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy |
![]() |
---|
Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.