Berita Selebriti

Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Hotman Paris Komentari UU KUHP Pidana terbaru, yang berisi bahwa terpidana mati tidak boleh langsung dihukum mati jika 10 tahun berkelakuan baik.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Hotman Paris dan Ferdy Sambo 

 

TRIBUNJAMBI.COM- Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal ini justru menuai komentar dari pengacara ternama Hotman Paris.

Ia justru mengaku pusing dengan peraturan KUHP Pidana yang terbaru.

Karena dalam dalam KUHP Pidana yang terbaru itu disebutkan dalam beberapa pasal bahwa terpidana yang mendapat hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya dimana ini nalar orang-orang yang buat undang-undang ini,” sebut Hotman Paris.

Hingga ia menyebutkan di pasal 100 bahwa seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.

Baca juga: Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Vonis Hakim

Baca juga: Netizen Mendadak Kasihan dengan Anak Perempuan Ferdy Sambo: Tapi Itu Karena Ulah Bapaknya!

Baca juga: Ahli Sebut Aturan Baru Percobaan 10 Tahun Terkait Hukuman Mati di KUHP Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Melainkan harus diberi kesempatan 10 tahun untuk terpidana hukuman mati berkelakuan baik atau tidak.

“Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris.

Bagi pengacara ternama ini hal ini pasti bakal memicu terdakwa untuk melakukan korupsi.

“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala Lapas Penjara,” sebut Hotman Paris.

“Daripada dihukum mati, huh orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kepala Lapas penjara,” sambung Hotman Paris.

Hingga ia merasa heran dan pusing dengan undang-undang tersebut.

Ferdy Sambo dihukum mati
Ferdy Sambo dihukum mati (CAPTURE KOMPAS TV)

Baca juga: Kekasih Almarhum Brigadir Yosua Ucap Syukur Atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.

“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved