Berita Selebriti

Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Hotman Paris Komentari UU KUHP Pidana terbaru, yang berisi bahwa terpidana mati tidak boleh langsung dihukum mati jika 10 tahun berkelakuan baik.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Hotman Paris dan Ferdy Sambo 

Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.

Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.

“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebutnya.

Baca juga: Diancam Ferry Irawan, Venna Melinda Tetap Akan Penjarakan Suaminya, Hotman Paris: Jalan Terus!

Bagi Hotman Paris kepala Lapas penjara akan menjadi jabatan yang sangat prestisius dan sangat bergengsi.

“Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau selama 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman mati tidak boleh di jatuhkan,” katanya,

“Undang-undang siapa sih yang bikin ini,” sebut Hotman Paris.

Hotman Paris menduga jika yang membuat UU tersebut bukanlah praktisi hukum.

“Saya rasa dosen atau profesor bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik, Bapak Jokowi segera pantau UU ini, salam Hotman Paris,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Farhat Abbas Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi: Dia Melakukan Pengancaman

Baca juga: Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Vonis Hakim

Baca juga: Netizen Mendadak Kasihan dengan Anak Perempuan Ferdy Sambo: Tapi Itu Karena Ulah Bapaknya!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved