Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Berat: Memilih Berbohong Demi Rp 500 Juta

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diharapkan dapat vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ricky Rizal, Putri Candrawati, Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diharapkan mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Harapan itu disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Nofrianysah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Hukuman seberat-beratnya menurut Kamaruddin layak diterima kedua terdakwa karena lebih memilih berbohong atas kejadian di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Sebagaimana diketahui Brigadir Yosua tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak bahwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf lebih memilih uang Rp 500 juta dibandingkan membongkar kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang memilih untuk berbohong karena demi Rp 500 juta. Saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat tuntunannya," katanya, Senin (14/2/2023) malam.

Kamaruddin Simanjuntak melanjutkan agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan di pengadilan.

Baca juga: Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy

Hal itu hanya ada di Richard Eliezer alias Bharada E.

"Pangkat terendah di kepolisian karena dia pangkat terendah di kepolisian. Karena dia merespon apa yang saya minta ia datang bersujud menyesali perbuatannya dan meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini maka saya minta dengan keluarga," jelasnya.

Kemudian dikatakan ia fasilitasi untuk bertemu dan meminta dengan keluarga maafkannya karena masih muda dan terlalu polos.

"Dan saya harapkan juga Majelis Hakim berikan dia vonis di bawah lima tahun," tutup Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Tribunnews,com.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Vonis

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim dari kasus Ferdy Sambo.

Kedua terdakwa pembunuhan berencana Brgadir Yosua Hutabarat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2023).

Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved