Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Berat: Memilih Berbohong Demi Rp 500 Juta

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf diharapkan dapat vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Ricky Rizal, Putri Candrawati, Kuat Maruf, di PN Jakarta Selatan, dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Baca juga: Usai Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Kini Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Vonis Hakim

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana pada korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim yang dimpimpin Wahyu Iman Santoso, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pagi hingga siang.

Hukuman yang disampaikan untuk Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta kepada hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ferdy Sambo, 12 tahun untuk Bharada Richard Eliezer, dan 8 tahun untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ibunda Brigadir Yosua terlihat seksama mengikuti sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dia duduk di barisan depan, sambil memeluk foto Brigadir Yosua yang mengenakan baret biru.

Anak pertamanya, Yuni Hutabarat, terlihat mendampingi di sebelah kirinya, beberapa kali terlihat menenangkan Rosti.

Dia menunjukkan ekspresi haru bahagia, ketika hakim mengungkap bahwa motif pembunuhan Yosua Hutabarat bukanlah pemerkosaan.

Sebelumnya, Rosti memang sangat mengharapkan nama baik anaknya dipulihkan, agar tidak melekat status pelaku pemerkosaan.

Baca juga: Ahli Sebut Aturan Baru Percobaan 10 Tahun Terkait Hukuman Mati di KUHP Tak Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Mengadili terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved