Sidang Ferdy Sambo
Kejahatan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir Yosua Disebut Dilakukan Secara Sistematis
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara. Pasutri terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Pasutri terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini divonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, sementara Putri Candrawati dengan 8 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hari ini menjalani sidang vonis, Selasa (14/2/2023). Keduanya dituntut dengan 8 tahun penjara.
Sementara sang eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Ekiezer divonis besok, Rabu (15/2/2023). Richard dituntut dengan pidana penjara 12 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua dilakukan sistematis.
Menurut Djoko Sarwoko satu di antara hal yang memperkuat kejahatan sistematis Ferdy Sambo adalah hilangnya handphone milik korban atau Brigadir Yosua.
Demikian Djoko Sarwoko dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (14/2/2022).
“Alat-alat bukti itu kan semuanya tidak diungkapkan karena sudah sebagian dimusnahkan misalnya, andaikata mau mengetahui motifnya mungkin dari HP milik korban itu ada beberapa HP atau HP yang lain, itu bisa digali, tetapi nyatanya kan tidak pernah diketemukan,” ucap Djoko Sarwoko.
Baca juga: Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy
Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik
“Itu artinya bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa itu, boleh dikatakan dilakukan secara sistematis.”
Bukan hanya itu, Djoko Sarwoko mengatakan fakta keterlibatan puluhan anggota Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua juga bagian dari sistemiknya kejahatan Ferdy Sambo.
“Terbukti juga ternyata menyeret dan membawa anggota-anggota yang jumlahnya puluhan, ini juga memperburuk citra lembaga kepolisian,” ujar Djoko Sarwoko.
Termasuk, sambung Djoko Sarwoko, adanya fakta skenario bohong yang dirancang Ferdy Sambo untuk peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hingga adanya upaya menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan penanganan perkara terbunuhnya Brigadir Yosua sulit untuk terungkap.
“Kita kan semua melihat di dalam proses pemeriksaan perkaranya kan juga sangat susah itu mengambil fakta-fakta hukum yang sangat relevan di dalam menyusun keputusan, karena apa, karena sikap terdakwa ini memang konsisten dengan skenario yang dia susun,” kata Djoko Sarwoko.
Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati sempat berusaha mengaburkan fakta dengan membuat skenario bohong.
Baca juga: Begini Cara Daftar Kartu Prakerja, Waspada Penipuan di Media Sosial
Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy |
![]() |
---|
Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik |
![]() |
---|
Lebih Indah Bersamamu Merayakan Valentine Dengan Makan Malam Romantis di Skylounge Aston Jambi |
![]() |
---|
Ini Kronologi Percobaan Pelecehan Dua Wanita di Kota Jambi Saat Ambil Wudu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.