Sidang Ferdy Sambo

Kejahatan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir Yosua Disebut Dilakukan Secara Sistematis

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara. Pasutri terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Ferdy Sambo jalani sidang putusan dari Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan 

Di awal, Ferdy Sambo mengatakan ajudannya tersebut tewas karena baku tembak dengan ajudan lain karena panik kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.

Dalam skenario bohongnya, Ferdy Sambo juga ‘mencuci tangan’ atas terbunuhnya Brigadir Yosua dengan mengaku tidak ada di lokasi saat peristiwa tembak menembak.

Namun, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai polisinya polisi atau Kadiv Propam akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir Yosua dibongkar oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan yang diperintah menembak.

Diperkuat dengan bukti copy CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang menunjukkan, ternyata saat Ferdy Sambo masuk rumah Brigadir Yosua masih hidup dan terlihat berjalan di taman.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Baca juga: Kisah Inspiratif Dibalik Suksesnya Sri Widyastuti Sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved