Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Sakit Hati dengan Brigadir Yosua, Sebabkan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo divonis mati pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara, sang istri, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo divonis mati pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sementara, sang istri, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.

Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata Wahyu.

Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Brigadir Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.

Sebaliknya, kasus ini berangkat dari kemungkinan adanya sikap Brigadir Yosua yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawati terluka dan sakit hati.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Wahyu.

Baca juga: Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Berat: Memilih Berbohong Demi Rp 500 Juta

Baca juga: Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy

Wahyu mengatakan, dengan alasan itu juga tidak diperoleh keyakinan yang cukup jika Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," ujar Wahyu.

Dalam pertimbangan lain, Wahyu meyakini tidak adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawati tak lepas dari perkataan Ferdy Sambo itu sendiri.

Wahyu menyebut Ferdy Sambo pernah menyampaikan bahwa pelecehan seksual ini hanyalah sebuah ilusi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved