Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Sakit Hati dengan Brigadir Yosua, Sebabkan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo divonis mati pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara, sang istri, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono. Bahkan, Sugeng mengungkapkan Ferdy Sambo berulang kali menyampaikan hal itu.

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga meyakini Ferdy Sambo turut menembak Yosua.

Keyakinan ini berdasarkan barang bukti, keterangan ahli Arif Sumirat, keterangan saksi Rifaizal Samua, dan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup," ungkap Wahyu.

"Terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," sambung Wahyu.

Baca juga: Kejahatan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir Yosua Disebut Dilakukan Secara Sistematis

Wahyu menjelaskan, saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo diketahui membawa senjata api yang ditempatkan di pinggang kanannya.

Senjata api tersebut bermerek Glock Austria yang berisi lima butir peluru tajam berwarna silver. Peluru ini bermerek Lugers berukuran 9 milimeter (mm).

Sementara, dalam megazine senjata Glock milik Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Brigadir Yosua, kata Wahyu, terdapat sisa amunisi sebanyak 12 butir peluru tajam.

Dari total 12 butir peluru ini, enam butir bermerek PIN 9CA serta lima butir bermerek SNB 9x920.

"Dan peluru merek Lugers 9 mm identik sama dengan peluru yang dimiliki oleh terdakwa pada saat dilakukan penyitaan," terang Wahyu.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan Divonis Mati",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kamaruddin Harap Ricky Rizal dan Kuat Maruf Divonis Berat: Memilih Berbohong Demi Rp 500 Juta

Baca juga: Kejahatan Ferdy Sambo Hilangkan Nyawa Brigadir Yosua Disebut Dilakukan Secara Sistematis

Baca juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Jelang Ramadan, Pemkab Batanghari Koordinasi dengan Bulog Jambi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved