Berita Selebriti

Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal

Ferdy Sambo bisa bernafas lega karena ada UU KUHP baru yang menjelaskan bahwa terpidana hukuman mati bisa batal dihukum mati jika 10 tahun di penjara.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Ferdy Sambo dan Hotman Paris 

TRIBUNJAMBI.COM- Ferdy Sambo memang terlihat santai ketika dirinya dijatuhi hukuman mati oleh hakim.

Bagaimana tidak, Ferdy Sambo ternyata sudah mendapat angin segar bahwa dirinya bisa berpeluang mengindar dari hukuman mati tersebut.

Berdasarkan UU KHUP Pidana yang terbaru, hukuman mati bisa saja dibatalkan jika terpidana hukuman mati berkelakuan baik selama 10 tahun.

Hal ini langsung mendapatkan komentar dari Hotman Paris.

“Hukuman mati harus nunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi, dan kalau selama 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman mati tidak boleh di jatuhkan,” katanya.

Pengacara ternama itu menyayangkan adanya aturan tersebut.

Baca juga: Putri Candrawati Sakit Hati dengan Brigadir Yosua, Sebabkan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca juga: Bunda Corla Komentari Gaya Putri Candrawati saat Dihukum 20 Tahun Penjara: Kayak Muka Orang Pening

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Hingga dirinya merasa heran siapa sebenarnya yang membuat peraturan terbaru tersebut.

“Undang-undang siapa sih yang bikin ini,” sebut Hotman Paris.

Hotman Paris menduga jika yang membuat UU tersebut bukanlah praktisi hukum.

“Saya rasa dosen atau profesor bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik,” ujar Hotman Paris.

Hingga Hotman Paris meminta agar Presiden Jokowi memantau aturan yang dibuat tersebut.

“Bapak Jokowi segera pantau UU ini, salam Hotman Paris,” sebutnya.

Hotman Paris dan Ferdy Sambo
Hotman Paris dan Ferdy Sambo (ist)

Baca juga: Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas

Hotman Paris mengaku tak habis fikir dengan orang-orang yang membuat UU tersebut.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya dimana ini nalar orang-orang yang buat undang-undang ini,” sebut Hotman Paris.

Hingga ia menyebutkan di pasal 100 bahwa seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak boleh langsung dihukum mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved