Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua apresiasi vonis pidana mati yang diberikan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun Putri Candrawati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sorotan tersebut setelah membuat unggahan melalui akun Instagram pribadinya.
Trisha memberikan reaksinya terhadap vonis sang ayah yang merupakan mantan Kadiv Propam.
Tak hanya itu, beberapa jam sebelum vonis dibacakan ia sempat menuliskan kalimat menyentuh untuk kedua orang tuanya.
Dari Instagram pribadinya Trisha Angelica mengunggah sebuah foto bangunan rumah berwarna abu-abu seusai vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan.
Tak hanya bangunan rumah, ada pula pepohonan hingga langit cerah yang tampak dari unggahan Trisha Angelica.
Trisha pun tak menyertakan tulisan apapun dalam unggahan tersebut.
Meski begitu beberapa jam sebelum Ferdi sampo divonis hukuman mati Trisha Angelica sempat mengunggah pesan menyentuh
Melalui Instagram pribadinya, dia terlihat mengunggah foto Ferdi Sambo dan Putri Candrawati tengah berpelukan erat
Pada kolom caption ia menulis bahwa dirinya sangat menyayangi Ferdy sombong dan Putri Candrawati
Sejumlah warganet yang melihat unggahan Risa Angelica sontak memberikan semangat kepada lulusan kedokteran tersebut.
Trisha Angelica juga membagikan video Ferdy Sambo dengan seorang anak perempuan.
Caption dalam video tersebut "No Words Describe You Daddy," tulis Trisha Angelica.
Artinya "tidak ada kata-kata yang menggambarkanmu ayah"
Diketahui sebelumnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin 13 Februari
Wahyu Iman Santoso menilai secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada brigadirj
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Samuel Hutabarat
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
putusan
vonis
pidana mati
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas |
![]() |
---|
Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Bertugas Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.