Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua apresiasi vonis pidana mati yang diberikan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun Putri Candrawati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawati dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reaksi Putri Sulung Ferdy Sambo
Trisha Angelica, putri sulung pasangan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi sorotan seusai vonis mati yang dijatuhkan terhadap ayahnya.
Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Baca juga: Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Bertugas Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua
Sebagaimana diketahui pasangan suami istri tersebut merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo
Putri Candrawati
Samuel Hutabarat
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
putusan
vonis
pidana mati
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Berpeluang Batal Dihukum Mati Karena UU KHUP Terbaru, Hotman Paris Akui Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas |
![]() |
---|
Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Hukuman Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Bertugas Siapkan Lokasi Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.