Sidang Ferdy Sambo
Hakim Telah Vonis Empat Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Bharada E? Putusannya Hari ini
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman atau vonis ke empat orang terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo. Hari ini giliran Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Baca juga: Kejadian Aneh yang Dialami Indra Bekti setelah Operasi
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri Candrawati Divonis 20 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.
Selanjutnya disebut bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.
Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.
Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya.
Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan (Capture Kompas TV)
Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.
Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.
Pembunuhan Berawal dari Cerita Putri
Pada sidang ini, majelis hakim meyakini pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang keluar dari mulut Putri Candrawati pada suaminya, Ferdy Sambo.
Saat itu Putri mengaku korban pemerkosaan.
Namun pada sidang, hakim meyakini kasus kekerasan seksual itu tidak ada.
Motif pembunuhan menurut hakim bukan pemerkosaan, tapi karena Putri Candrawati merasa sakit hati terhadap Brigadir Yosua.
Apa yang membuat Putri Candrawati merasa sakit hati hingga harus mengarang cerita pemerkosaan?
Hakim tidak menjelaskan hal tersebut di persidangan.
Adapun suaminya, Ferdy Sambo, yang juga telah menjalani vonis, dinyatakan bersalah dan dihukum pidana mati.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Al Haris: Badan Usaha Pertambangan Siapkan Rp 3,9 Miliar Untuk Perbaikan Jalan
Baca juga: Cek Kondisi Rumah Tahanan, Kapolda Jambi Sempatkan Beri Nasehat Pada Tahanan
Baca juga: Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa
Baca juga: Walau Kantor Masih Sewa, Kelurahan Hasil Pemekaran di Kota Jambi Sudah Mulai Berikan Pelayanan
Ferdy Sambo
kasus Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada E
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Kuat Maruf
vonis
Majelis Hakim
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun |
![]() |
---|
LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.