Sidang Ferdy Sambo
Hakim Telah Vonis Empat Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Bharada E? Putusannya Hari ini
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman atau vonis ke empat orang terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo. Hari ini giliran Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua sebaganyak tiga hingga empat kali.
Dia menembak tersebut atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun
Bharada E akan dibacakan putusan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal sidang vonis tersebut juga disampaikan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai terdakwa bacakan duplik.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Sidang sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara serupa telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.
Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo
kasus Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada E
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Kuat Maruf
vonis
Majelis Hakim
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun |
![]() |
---|
LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.