Sidang Ferdy Sambo

Hakim Telah Vonis Empat Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Bharada E? Putusannya Hari ini

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman atau vonis ke empat orang terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo. Hari ini giliran Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini kembali di sidang 

Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua sebaganyak tiga hingga empat kali.

Dia menembak tersebut atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun

Bharada E akan dibacakan putusan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis tersebut juga disampaikan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai terdakwa bacakan duplik.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Sidang sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara serupa telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved