Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Ronny Talapessy, Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus Ferdy Sambo.

Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan persidangan yang telah berlangsung, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir Yosua sebaganyak tiga hingga empat kali.

Dia menembak tersebut atas perintah mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Empat Terdakwa Sudah Divonis, Bibi Brigadir Yosua: Penantian 7 Bulan Tidak Sia-sia

Bharada E akan dibacakan putusan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis tersebut juga disampaikan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai terdakwa bacakan duplik.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Sidang sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara serupa telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved