Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Ronny Talapessy, Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer 

Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan (Capture Kompas TV)

Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.

Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.

Pembunuhan Berawal dari Cerita Putri

Pada sidang ini, majelis hakim meyakini pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat berawal dari cerita yang keluar dari mulut Putri Candrawati pada suaminya, Ferdy Sambo.

Saat itu Putri mengaku korban pemerkosaan.

Namun pada sidang, hakim meyakini kasus kekerasan seksual itu tidak ada.

Motif pembunuhan menurut hakim bukan pemerkosaan, tapi karena Putri Candrawati merasa sakit hati terhadap Brigadir Yosua.

Apa yang membuat Putri Candrawati merasa sakit hati hingga harus mengarang cerita pemerkosaan?

Hakim tidak menjelaskan hal tersebut di persidangan.

Adapun suaminya, Ferdy Sambo, yang juga telah menjalani vonis, dinyatakan bersalah dan dihukum pidana mati.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Walau Kantor Masih Sewa, Kelurahan Hasil Pemekaran di Kota Jambi Sudah Mulai Berikan Pelayanan

Baca juga: Putra Siregar Akhirnya Rujuk dengan Septia Yetri Opani, Akui Canggung saat Pertama Bertemu Istri

Baca juga: Fraksi Gajah Betina Sudah Menemani Alfa di Taman Rimba Jambi

Baca juga: Kejadian Aneh yang Dialami Indra Bekti setelah Operasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved