Sidang Ferdy Sambo
Hakim Telah Vonis Empat Terdakwa Kasus Ferdy Sambo, Bagaimana dengan Bharada E? Putusannya Hari ini
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman atau vonis ke empat orang terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo. Hari ini giliran Bharada E
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati dan 20 Tahun Putri Candrawati, Ayah Brigadir Yosua: Keadilan Masih Nyata
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.
Ferdy Sambo Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo
kasus Ferdy Sambo
Richard Eliezer
Bharada E
Putri Candrawati
Ricky Rizal
Kuat Maruf
vonis
Majelis Hakim
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Bharada E Hari Ini Jalani Sidang Vonis Hakim PN Jaksel di Kasus Ferdy Sambo, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Poin-Poin Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun |
![]() |
---|
LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.