Sidang Ferdy Sambo

Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Anaknya: Kami Harap Icad Dapat Keringanan, atau Bebas

Rynecke Alma Pudihang Lumiu, Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E merasa tegang jelang pembacaan vonis Majelis Hakim kepada anaknya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Tribunnews
Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E, Sang ibu Rynecke Alma Pudihang dan ayah Junus Lumiu 

TRIBUNJAMBI.COM - Rynecke Alma Pudihang Lumiu, Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E merasa tegang jelang pembacaan vonis Majelis Hakim kepada anaknya.

Meski demikian, dia berharap agar terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu divonis ringan oleh hakim.

Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer menjadi terdakwa yang terakhir mendengarkan putusan hakim.

Sebagaimana diketahui terdapat lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Selain Bharada E, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jelang putusan itu, ibunda Bharada E merasa tegang.

Baca juga: Peran Richard Eliezer Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Kini Didukung People Power

Rynecke mengaku perasaannya saat ini cukup tegang karena akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak tercinta.

Orang tua Richard memang akan menyaksikan secara langsung persidangan tersebut di PN Jakarta Selatan.

"Kalau perasaan, jujur saat ini kami sebagai orang tua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Icad ini," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV dikutip Tribunnews.com.

Sebagai seorang ibu, permintaannya pun sederhana, Rynecke hanya berharap Richard mendapatkan keringanan hukuman atau jika mungkin divonis bebas.

"Dan kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved