Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Jalani Vonis Hari Ini, LPSK: Jadi Penentu Masa Depan Justice Collaborator

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Eliezer.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUNJAMBO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Eliezer.

Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Vonis Richard Eliezer diharapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias akan menentukan pandangan publik terhadap status justice collaborator (JC).

Pasalnya, sebagai JC dalam menguak fakta pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jumlah tuntutan ini banyak menuai polemik publik bahkan para pengamat hukum di Indonesia.

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Serahkan pada Campur Tangan Tuhan, Hakim yang Memutuskan

Sebagian orang menilai layak, sedangkan sebagian orang lagi menilai jumlah ini tidak sebanding dengan Richard Eliezer yang mempertaruhkan hidupnya untuk bersaksi dalam menguak fakta sebenarnya.

Sehingga, dikhawatirkan publik enggan memilih menjadi JC lantaran tak ada jaminan mendapatkan perlindungan hukum.

"Ini masa depan justice collaborator juga. Jadi, enggak hanya Richard juga tapi juga justice collaborator di masa depan."

"Kalau vonis (hukuman Bharada E) tinggi orang juga akan mungkin malas menjadi justice collaborator, enggak akan mau menjadi justice collaborator," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara hukum, hak keringanan hukuman untuk seorang JC sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Bila mengacu pada UU tersebut, kata Susilaningtias, ada tiga alternatif keringanan hukuman.

Yakni hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, dan pidana paling ringan sebagaimana pasal disangkakan JPU kepada terdakwa justice collaborator dipersidangan.

Untuk itu, Susilaningtias berharap akan ada keringanan hukuman bagi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved