Pembunuhan Brigadir Yosua

Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pada putusannya, hakim menyebut Bharada E adalah pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi tidak termasuk sebagai pelaku utama. 

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Kolase. Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Bharada Richard Eliezer.

Hukuman akan dikurangi selama masa penahanan. Dia juga ditetapkan sebagai justice collaborator. Hakim memerintahkan Richard Eliezer tetap ditahan.

Salah satu pertimbangan hakim menetapkan hukuman ini adalah penetapan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama, yang direkomendasikan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). 

"Kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban yosua telah dikepung oleh berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, sehingga kejujuran, kebenarian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kebenaran sesungguhnya, sehingga layak ditetapkan sebagai justice coolaborator, dan berhak mendapatkan penghargaan," kata Hkim Alimin saat membaca putusan.

Pada putusannya, hakim menyebut Bharada E adalah pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi tidak termasuk sebagai pelaku utama. Hakim menyebut bahwa keterangan Richard telah menjadi terang perkara.

Majelis hakim menyebut terdakwa Bharada Richard Eliezer harus bertanggungjawab atas perbuatannya, yang telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada titik yang mematikan yaitu bagian dada.

Hukuman untuk Richard alias Bharada E ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut anggota Brimob mantan ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.

Hukumannya lebih ringan dari empat terdakwa lainnya. Terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawati dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo 12 tahun penjara. 

Layak Diberi Keringanan

Pengamat Hukum Dr Jamin Ginting, menyebut bahwa Richard memiliki peran besar untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Keberaniannya melawan keterangan yang dibuat Ferdy Sambo dkk membuat kasus pembunuhan berencana ini jadi terang benderang, dan pantas untuk mendapatkan keringanan hukuman.

"Awalnya terkesan keterangan di persidangan 1 vs 4. Tapi ada malaikat yang melindungi, ada people power. Ada banyak orang yang berdiri di belakang Richard," ungkap Ginting, dikutip dari tayangan di Kompas TV, Rabu (15/4/2023).

Dia menilai, bila hukuman terhadap Richard ini dianggap publik sudah adil, ke depan akan banyak yang semakin berani membongkar kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh.

Kronologi Richard Eliezer Bongkar Kasus

Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022, di Duren Tiga Nomor 46.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved