Pembunuhan Brigadir Yosua

Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pada putusannya, hakim menyebut Bharada E adalah pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi tidak termasuk sebagai pelaku utama. 

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Kolase. Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

Keterangan yang disampaikan Richard selama diperiksa sebagai terdakwa dan saksi di persidangan, membuat majelis hakim yakin bahwa Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan itu.

Hingga akhirnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.

Berikuta fakta penting yang disampaikan Richard di persidangan:

1. Selama di Magelang, tidak mengetahui adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati

2. Mengungkap adanya pemindahan lokasi PCR atas permintaan dari Putri Candrawati, dari rumah Bangka ke rumah Saguling.

3. Dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling, memberi perintah untuk backup, menembak bila Yosua melawan.

4. Diminta Ferdy Sambo untuk mengisi amunisi senjata Glock 17, peluru diserahkan atasannya yang saat itu masih Kadiv Propam

5. Mengungkap skenario sudah dibuat sejak di rumah Saguling.

6. Diminta mengambil semua senjata Yosua dari mobil, diarahkan Putri Candrawti ke lemari senjata di kamar pribadi Ferdy Sambo

7. Mengakui sebagai penembak Brigadir Yosua yang pertama atas perintah Ferdy Sambo

8. Membongkar Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat pada bagian belakang kepala korban

9. Membongkar keterlibatan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, yang ikut menjadi pelapis saat pembunuhan Yosua.

10. Membongkar janji pembagian uang Rp 2 miliar, serta pembagian iPhone yang juga dihadiri oleh Putri Candrawati.

Baca juga: Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding

Baca juga: Teng! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Pidana Mati, Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Baca juga: Hukuman Putri Candrawati 20 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Tenang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved