Berita Viral

Iseng 'Jual' Istri di MiChat Berujung Kecanduan Uang Panas, Suami Frustrasi: Istri Ogah Stop Open BO

Praktik prostitusi online di Bangka menjadi sorotan setelah polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (24).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Bangka/Ist
Suami iseng jual istri lewat MiChat berujung penjara dan frustasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Praktik prostitusi online di Kabupaten Bangka menjadi sorotan setelah polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA (29) dan DA (24). 

Kasus ini mengungkap kisah tragis di balik himpitan ekonomi.

Sang suami awalnya iseng mendownload aplikasi MiChat untuk 'menjual' jasa seksual istrinya.

Kini dia justru frustrasi karena sang istri ketagihan mencari uang haram dan menolak berhenti Open Booking Online (Open BO).

Padahal, AA mengaku sudah mengajak istrinya menyudahi pekerjaan tersebut setelah ia mendapat pekerjaan baru.

Namun upaya itu berujung cekcok.

Kasus ini bermula dari kejenuhan ekonomi. 

AA, yang sebelumnya sempat bekerja di kantoran dan bengkel, menjadi pengangguran setelah kontraknya habis. 

Baca juga: Dari MiChat ke Penjara, Awalnya Tipu Tipu Lalu Coba Open BO hingga Dapat Belasan Pelanggan

Baca juga: Ucapan Kakak Ipar di Lampung Bandingkan dengan Kucing Berujung Maut, Pelaku Menyesal Usai Bacok

Baca juga: Pelaku Perampokan Berujung Maut di Jambi Dikabarkan Ditangkap di Lampung, Netter: Info Grup RT

Dalam kondisi terdesak, ia mengambil langkah nekat.

"Awalnya suami download aplikasi MiChat di HP ku, kata dia iseng-iseng awalnya," ungkap DA, sang istri, saat diperiksa di Polres Bangka, Rabu (1/10/2025).

AA mengklaim bahwa niat awalnya adalah menipu pengguna aplikasi kencan, bukan menawarkan istrinya. Namun, ketika ada calon pelanggan yang menawarinya Open BO, ide kotor itu muncul.

"Kutanya sama istri, terus jawabannya basinglah (terserah lah)," aku AA. 

DA, tertekan oleh kebutuhan uang untuk membeli makanan dan susu anak mereka yang berusia tiga tahun, akhirnya menyetujui.

Selama tiga bulan, praktik prostitusi online itu pun berjalan. 

DA melayani pria hidung belang hingga 15 kali di kamar pribadi mereka di Kecamatan Pemali. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved