Berita Viral

Bejatnya Briptu Risky Paksa Siswi SMA Ciuman di Kantor Satlantas, Kini Kena Karma Dipecat dari Polri

Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu. Siswi itu kemudian dipaksa berciuman dan disuruh melakukan tindakan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bejatnya Briptu Risky Paksa Siswi SMA Ciuman di Kantor Satlantas, Kini Kena Karma Dipecat dari Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Kena karma akhirnya Briptu Muhammad Risky usai paksa ciuman saat tilang siswi SMA di Kupang.

Kini Briptu Muhammad Risky kena getahnya, ia diberhentikan tidak hormat sebagai Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Diketahui kasus pelecehan terjadi pada 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA di Jalan Pemuda Kupang.

Saat itu Briptu Muhammad Risky bertugas menilang siswi SMA tak memiliki SIM.

Kemudian korban dibawa ke Kantor Satlantas Polrestas Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang.

Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu.

Baca juga: Ulah Dokter Kandungan Tangannya Masuk ke Area Sensitif Pasien Ibu Hamil, Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Terbongkar Sosok Hacker Bjorka Sebenarnya, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Pantas Sulit Dilacak

Baca juga: Oknum Polisi Nekat Jambret Pedagang Tomat di Bali: Terdesak Utang Ratusan Juta Jatuh Tempo

Siswi SMA itu kemudian dipaksa berciuman dan disuruh melakukan tindakan tak senonoh.

Kini per 9 September 2025, Briptu Risky tak lagi jadi polisi.

Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 2025.

Anggota Polresta Kupang Kota itu resmi diberhentikan dalam upacara in absentia di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025).

“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota.

Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangan resminya.

Kasus lainnya yang viral baru-baru ini terjadi di Bali.

Dimana oknum polisi nekat menjambret kalung emas seorang pedagang ketahuan dan berakhir diikat oleh warga.

Pelaku diketahui bernama Aiptu IWS (51), personel yang masih berdinas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved