Berita Viral

Ulah Dokter Kandungan Tangannya Masuk ke Area Sensitif Pasien Ibu Hamil, Divonis 5 Tahun Penjara

Ya, dokter Syafril terbukti melecehkan pasien wanita hamil dan sudah dilakukannya berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ulah Dokter Kandungan Tangannya Masuk ke Area Sensitif Pasien Ibu Hamil, Divonis 5 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat dokter kandungan yang viral melakukan pelecehan kepada ibu hami?, ya kini divonis lima tahun penjara.

Usai terbukti lecehkan ibu hamil saat melakukan USG, kin oknum dokter kandungan di Garut divonis lima tahun penjara.

Diketahui M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat kini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Ya, Dokter Syafril terbukti melecehkan pasien wanita hamil dan sudah dilakukannya berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.

Majelis hakim menyatakan jika dokter kandungan M Syafril Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Selain itu ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis. Atas perbuatan dokter kandungan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Baca juga: Terbongkar Sosok Hacker Bjorka Sebenarnya, Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Pantas Sulit Dilacak

Baca juga: Obat Manjur Ala Dokter Tifa Sembuhkan Penyakit Jokowi: Protokol Nutrisi Surgawi,Syarat Taubat Nasuha

Baca juga: Strategi Elit Jokowi: Cabut Laporan Ijazah Palsu, Sinyal Damai dengan Roy Suryo Cs dan Rebranding?

Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp 106 juta lebih.

Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.

Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

 Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.

Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.

Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved