Pembunuhan Brigadir Yosua

Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pada putusannya, hakim menyebut Bharada E adalah pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi tidak termasuk sebagai pelaku utama. 

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Kolase. Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

Ada 2 kronologi yang disampaikan polisi kepada publik pada awal kasus ini.

Pertama, saat akan masuk ke rumah dinas, Yosua ditegur Richard, lalu direspons dengan tembakan, sehingga terjadi baku tembak.

Kedua, Yosua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati, lalu istri Ferdy Sambo itu teriak. Yosua panik, keluar dari kamar, dilihat Richard, berujung baku tembak Brigadir J vs Bharada E.

Kedua skenario tersebut terbantahkan. Skenario yang paling lama dipakai adalah baku tembak usai pelecehan.

Selama satu bulan cerita yang dikarang oleh Ferdy Sambo tersebut berjalan, sebelum akhirnya dihancurkan Richard Eliezer.

Terbongkarnya skenario fiktif itu berawal dari tindakan polisi yang menahan Richard, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Di tahanan, Richard menyesali perbuatannya. Dia meminta kertas dan pena kepada seorang aparat.

Selanjutnya Richard menuliskan skenario sebenarnyam sebagaimana yang dia ketahui.

Salinan tulisan tangan itu diserahkan kepada penyidik dan juga pengacaranya yang baru, Deolipa Yumara, yang menggantikan Andreas Nahot Silitonga.

Adanya pengakuan Richard Eliezer ini pada akhirnya membuat dia tak sendirian lagi yang ditahan.

Penyidik mulai menahan orang-orang yang terlibat, mulai dari Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati.

Bersamaan dengan itu, Richard Eliezer alias Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK.

Dia juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang pada akhirnya dari hasil assesment, dia diajukan LPSK menjadi JC.

Pada persidangan, dia tetap dengan keterangannya, berani untuk berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo.

Keterangan Penting Richard Eliezer

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved