Sidang Ferdy Sambo
5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini,
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Baca juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Sudah Tak Peduli dengan Perkataan Ferry Irawan
Baca juga: Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.