Sidang Ferdy Sambo
5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah?
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini,
Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Baca juga: Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun
Terdakwa Kuat Maruf divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukumannya akan dikurangi dengan lamanya Kuat Maruf di dalam tahanan. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Majelis hakim membacakan vonis untuk asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selama persidangan, Kuat Maruf disebut tidak sopan dan juga berbelit-belit sehingga mempersulit proses sidang.
Hal itu jadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah, masih memiliki tanggungan keluarga.
Kuat Maruf disebut hakim turut serta dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.