Sidang Ferdy Sambo

Deretan Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua, Mulai 1,5 Tahun Hingga Pidana Mati

Lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hukuman telah diputuskan bagi para terdakwa kasus Ferdy Sambo atas peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdapat lima terdakwa yang terseret dalam perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam itu.

Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membcakan tuntutan kepada kelima terdakwa.

Setelah pembelaan dari terdakwa dan jawaban dari jaksa, selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Sidang putusan tersebut sejak Senin (13/2/2023) lalu yang diawali pembacaan vonis untuk mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam-nya ke Arman Hanis, Berisi Daftar Dosa?

Terdakwa yang terakhir dibacakan putusan oleh hakim yakni Richard Eliezer.

Berikut daftar putusan atau vonis untuk lima orang terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putri Candrawati Divonis 20 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawati, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Sambil Menangis, Bibi Brigadir Yosua Kecewa Vonis Eliezer Terlalu Rendah

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membaca putusan.

Selanjutnya disebut bahwa istri Ferdy Sambo itu dihukum penjara 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.

Atas putusan hakim ini, terdakwa diberi kesempatan untuk lakukan banding, pikir-pikir, atau menerima putusan tersebut.

Pada putusan, juga disebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Disebutkan hakim, apapun peristiwa yang terjadi di Magelang, tidak sepadan untuk terdakwa membangun cerita yang telah memicu korban Yosua harus dirampas nyawanya.

Terdakwa pemunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan (Capture Kompas TV)

Hukuman untuk Putri Candrawati ini lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum, yang hanya menuntutnya 8 tahun penjara.

Sementara reaksi Putri Candrawati atas hukuman yang tergolong tinggi itu terlihat datar. Tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Dia langsung dibawa untuk kembali ke rumah tahanan.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari  setelah hari kasih sayang atau Valentine.

Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer,"

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rumah Adat Suku Manggarai, Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 64 dan 65

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Bustami Yahya dan M Khairil Diperiksa KPK di Polda Jambi

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam-nya ke Arman Hanis, Berisi Daftar Dosa?

Baca juga: Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Poin yang Meringankan dan Memberatkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved