Jadi Tersangka Kasus Suap, Bustami Yahya dan M Khairil Diperiksa KPK di Polda Jambi

KPK kembali melanjutkan pemeriksaan saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Bustami Yahya. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Komisi Pemberantasa  Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu 15 Februari 2023, KPK panggil dan periksa 4 saksi, yakni:

1. Hasim Ayub, anggota DPRD Provimsi Jambi periode 2019 – 2024 (Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019).

2. M Khairil, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 dan 2019-2024.

3. Budi Yako, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.

4. Bustami Yahya, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019).

"Ya, kita periksa 4 orang saksi hari ini," kata Ali, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Empat Mantan Anggota Dewan Diperiksa KPK di Polda Jambi Terkait Kasus Suap RAPBD

Diketahui, pada 10Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.

Namun, dari 28 tersangka baru ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.

Adapun 28 tersangka baru yakni:
1. SP (Syopian, tidak dibacakan) 
2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan) 
3. SN (Sainuddin, tidak dibacakan) 
4. MT (Muntalia, tidak dibacakan) 
5. SP (Supriyanto, tidak dibacakan) 
6. RW (Rudi Wijaya, tidak dibacakan) 
7. MJ (M. Juber, tidak dibacakan) 
8. PR (Poprianto, tidak dibacakan) 
9. IK (Ismet Kahar, tidak dibacakan) 
10. TR (Tartiniah RH, tidak dibacakan) 
11. KN (Kusnindar, tidak dibacakan) 
12. MH (Mely Hairiya, tidak dibacakan) 
13. LS (Luhut Silaban, tidak dibacakan) 
14. EM (Edmon, tidak dibacakan) 
15. MK (M. Khairil, tidak dibacakan) 
16. RH (Rahima, tidak dibacakan) 
17. MS (Mesran, tidak dibacakan) 
18. HH (Hasani Hamid, tidak dibacakan) 
19. AR (Agus Rama, tidak dibacakan) 
20. BY (Bustami Yahya, tidak dibacakan) 
21. HA (Hasim Ayub, tidak dibacakan) 
22. NR (Nurhayati, tidak dibacakan) 
23. NU (Nasri Umar, tidak dibacakan) 
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud, tidak dibacakan) 
25. DL (Djamaluddin, tidak dibacakan) 
26. MI (Muhammad Isroni, tidak dibacakan) 
27. MU (Mauli, tidak dibacakan) 
28. HI (Hasan Ibrahim, tidak dibacakan).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved