Sidang Ferdy Sambo
Mantan Hakim Agung Prediksi Ferdy Sambo di Vonis Mati dalam Kasus Penembakan Brigadir Yosua
Banyak dukungan masyarakat agar kasus Ferdy Sambo terang benderang dan hakim dapat memutus atau memberikan vonis kepada terdakwa yang seadil-adilnya.
|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: April Nanti Penempatan ASN di Kabupaten Tebo Akan Dilakukan Pemerataan
Baca juga: Tenaga Honorer Tidak Linear di Kabupaten Tebo Terancam Diberhentikan
Baca juga: Johnny G PLate Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Sepanjang Alat Bukti Cukup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.