Johnny G PLate Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Sepanjang Alat Bukti Cukup

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) bica peluang kemungkinan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjadi tersangka

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bica peluang kemungkinan Johnny G PLate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menjadi tersangka.

Kemungkinan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Status Johnny dalam perkara tersebut sebagai saksi.

Namun Kejagung belum Johnny G PLate sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun itu.

Kader Partai Nasdem itu batal diperiksa karena sedang menemani Presiden Jokowi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).

"Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin red) beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung, kata Ketut, juga membuka peluang untuk menjerat saksi Johnny G PLate sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS

Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ungkap Ketut.

Kejaksaan Agung kata Ketut memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka," ujar Ketut.

Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G PLate

Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved