Sidang Ferdy Sambo

Pembelaan Terakhir Kubu Arif Rahman di Kasus Ferdy Sambo Malah Salahkan Hendra Kurniawan

Tim kuasa hukum Arif Rahman salahkan Hendra Kurniawan di kasus Ferdy Sambo karena memberi perintah yang membuat kliennya merasa diancam Ferdy Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Arif Rahman jalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim kuasa hukum Arif Rahman salahkan Hendra Kurniawan di kasus Sambo karena memberi perintah yang membuat kliennya merasa diancam Ferdy Sambo.

Pembacaan pembelaan terakhir atau duplik dari terdakwa itu dalam menjawab replik jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Kuasa Hukum menyebutkan bahwa Arif Rahman terseret dalam perkara tersebut karena adanya perintah dari mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Marcela Santoso, Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman mengatakan bahwa kliennnya sudah melaporkan salinan rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Hendra Kurniawan.

Lokasi tersebut merupakan TKP penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun salinan rekaman tersebut kata Marcela tidak langsung diterima Hendra Kurniawan, yang juga terdakwa dalam perkara kasus Ferdy Sambo.

Baca juga: LPSK Klaim Jika Tak Ada Pengakuan Richard Eliezer, Publik Tak Tahu Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Yosua

Melainkan meminta Arif Rahman menyerahkannya langsung ke mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Dia mengklaim bahwa penyerahan salinan rekaman tersebut untuk membuka perkara tersebut terang benderang.

"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit. Karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," kata Marcela di PN Jakarta Selatan.

Atas kondisi itu, Marcela meyakini kalau Arif Rachman Arifin malah mendapat ancaman dari Ferdy Sambo.

Di mana, Ferdy Sambo meminta kepada Arif agar rekaman CCTV itu tidak bocor ke publik secara luas.

"Setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," ucap Marcella dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin yang turut terlibat dalam perusakan atau penghilangan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua adalah tidak sama sekali karena paksaan dari Ferdy Sambo.

Hal itu diutarakan jaksa dalam merespons atau membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Arif pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved