Sidang Ferdy Sambo
Hakim PN Jaksel Fokus Pelajari Berkas Kasus Ferdy Sambo, Gelar Musyawarah Tertutup Jelang Vonis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah tertutup jelang sidang putusan atau vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar musyawarah tertutup jelang sidang putusan atau vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Kelima terdakwa kasus Sambo tersebut yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Berkas perkara kelima terdakwa tersebut hingga saat ini masih dipelajari oleh Majelis Hakim.
Setelah dipelajari, Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengatakan bahwa selanjutnya hakim akan memusyawarahkannya.
"Terkait dengan perkara ini, Majelis Hakim fokus untuk mempelajari berkas perkara."
"Setelah itu dipelajari masing-masing Majelis, kemudian dimusyawarahkan," kata Djuyamto, PJ Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari youTube KompasTV, Rabu (8/2/2023).
PN Jakarta Selatan juga akan memperketat pengamanan.
Dalam hal ini PN Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Akademisi Harap Vonis Ringan Bharada E: Tanpa Dia Maka Kematian Brigadir Yosua akan Jadi Dark Number
Kemudian, untuk pengunjung di ruang sidang dan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan dibatasi.
Adapun lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menjalani sidang vonis atau putusan pada pekan depan.
Majelis hakim menjadwalkan agenda vonis lima terdakwa mulai Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf divonis pada 14 Februari 2023.
Sementara, Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang putusan hakim pada 15 Februari 2023.